Keluarga Besar INTI PC Tanjungpinang gelar pengkaderan

Ulung Rusman: Kekhawatiran masa lalu harus dihilangkan.

Wakil Ketua DPP Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Ulung Rusman, mengungkapkan, masyarakat Tionghoa di Indonesia ternyata hanya diberi kesempatan di bidang ekonomi. Tidak ada celah di bidang lain untuk berkarya. Sehingga masyarakat Tionghoa dijadikan alat politik dan menjadi salah satu korban politik selama Orde Lama dan Orde Baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ulung dalam penyampaian materi pada acara pengkaderisasian Generasi Muda (GEMA) INTI Kota Tanjungpinang di YY Resort Pantai Trikora, Bintan, Minggu (16/8) lalu. Acara yang ditaja oleh Keluarga Besar INTI Kota Tanjungpinang bersempena menyambut HUT RI ke-64 dan HUT INTI Kota Tanjungpinang yang pertama.

"Akibat dari terbelenggunya hak masyarakat Tionghoa dan hanya diberi kesempatan dalam bidang ekonomi, akhirnya kelompok Tionghoa menjadi pemain penting dalam perekonomian di Indonesia"

DSC00504

Dijelaskan, penderitaan masyarakat Tionghoa tersebut mencapai puncaknya pada tragedi Mei 1998. Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi seluruh kelompok Tionghoa di Indonesia. Ribuan nyawa hilang sia-sia dan ratusan remaja Tionghoa menjadi korban perkosaan dan penyiksaan. Dalam suasana politik yang kacau-balau tersebut lahirlah INTI. Salah satu tujuan lahirnya organisasi ini karena melihat persoalan yang terjadi pada masyarakat Tionghoa tidak pernah selesai.

Sebab kata Ulung, saat itu hak sebagai warga negara belum dirasakan sepenuhnya oleh kelompok Tionghoa. Banyak produk hukum yang dianggap oleh kelompok Tionghoa cukup diskriminatif. Namun sejak 1998, masyarakat Tionghoa bisa menikmati sebagai warga negara Indonesia seutuhnya dan bisa merasakan hidup kondusif. Karena pemerintah sudah memberikan hak yang sama di mata hukum.

"Sebenarnya diskriminasi tersebut tidak akan bisa hilang dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama dan golongan. Ini tidak bisa dipungkiri. Hanya saja, kita berharap agar pemerintah jangan diskriminatif pada warga negaranya. Seperti yang dialami masyarakat Tionghoa semasa jaman Orde Baru tersebut", terangnya.

Saat ini masyarakat Tionghoa sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan dan pemerintahan di Republik ini. Sudah banyak dari suku Tionghoa yang punya kedudukan penting di negara ini. Mulai dari Bupati, Walikota, Ketua DPRD, Wakil Gubernur hingga Menteri.

Kenyataan ini membuktikan kalau eksistensi masyarakat Tionghoa sudah diakui. Dengan adanya persamaan hak tersebut, kekhawatiran masa lalu harus dihilangkan. Masyarakat Tionghoa harus berbuat untuk negeri dengan kekuatan yang dimiliki. Karena setiap perjuangan itu butuh pembuktian, tulus dan konsisten.

Memupuk kebersamaan itu bukan di dalam satu golongan saja, tapi juga antar golongan. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar INTI yang salah satu isinya adalah keanggotaan INTI adalah Warga Negara Indonesia dan bukan buat kelompok Tionghoa saja.

Ulung mencontohkan dalam kegiatan pengkaderan tersebut, secara kuantitas kita banyak, namun secara kualitas kita satu, yakni makhluk Tuhan yang harus berinteraksi dengan sesama. Di dalam kebersamaan tersebut harus punya satu hati. Prinsip seperti ini sudah dibuktikan dalam berbagai program INTI.

Artikel ini disadur dari Koran Peduli rubrik Tanjungpinang pertanggal 19/08/2009 halaman 5 kolom 2.

Baca Selengkapnya...

Dirgahayu Republik Indonesia LXIV

Thema :
Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2009

Slogan :
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kedewasaan Kehidupan Berpolitik dan Berdemokrasi serta Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis dan Sejahtera

Baca Selengkapnya...

Produk Hukum : Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Menimbang dan Mengingat :

  1. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
  2. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  3. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
  4. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  • Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.

Baca Selengkapnya...

Barry anak Menteng yang punya obsesi

weh... begitu lah judulnya anak Menteng tidak selamanya doan foya-foya yang penting obsesi... obsesi merubah sesuatu menjadi lebih baik... berhasil tidak ya kita liat aja nanti Winking

Sapa sih barry si obama?

Pengen jadi Barry? ya be the one with obsession.

Baca Selengkapnya...