Tata Laksana Pengumpulan Sumbangan Kota Tanjungpinang

Menimbang, mengingat dan ditindaklanjuti berdasarkan surat Kepala Kelurahan Tanjungpinang Kota pertanggal 10 Maret 2008 dengan nomor: 300/UM/062 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang.

Sehubungan surat Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Tanjungpinang Nomor: DTKKA-BKS/III/2008/59 perihal Izin Pengumpulan Uang atau Barang maka, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar memperhatikan dan menginformasikan:

  1. Pengumpulan uang atau barang berupa kotak sumbangan/amal di tempat umum yang diselenggarakan oleh badan organisasi, yayasan, lembaga dan masyarakat harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat dengan mengacu kepada
    • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang,
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan,
    • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
  2. Menginformasikan kepada pemilik Kotak Sumbangan/amal yang sudah diletakan di Bank, Toko, Mall, Rumah Makan ataupun Warung Kopi agar segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Tanjungpinang untuk pengurusan izin pengumpulan uang atau barang dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
  3. Mempertimbangkan untuk memberikan tempat kotak sumbangan/amal yang diselenggarakan oleh badan organisasi, yayasan, lembaga dan masyarakat yang telah mengurus dan atau memiliki izin pengurusan uang atau barang dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Agar disebarluas dan disosialisasikan dalam rangka penertiban tindakan pemungutan sumbangan liar di Kota Tanjungpinang.

Demikian saya sampaikan agar menjadi perhatian.

 

tertanda,

Ketua RW VII Tanjungpinang Kota,

Wison, SE

0 comments: