Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM
Menimbang, mengingat dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tentang Tata Cara Pemberitahuan Ormas/LSm pertanggal 27 Nopember 2007 maka, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar memperhatikan dan menginformasikan:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan;
"Ormas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan Ruang Lingkup ormas yang bersangkutan"
Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:- Dalam perkembangan pemberian Surat Tanda Pemberitahuan / sebutan lain oleh Provinsi dan Kabupaten / Kota, bentuk fisik serta data yang dicantumkan sangat bervariasi sehingga sulit menyusun data base ormas yang valid;
- Sesuai butir 1 (satu) dan dalam rangka tertib administrasi serta dalam rangka pemberitahuan keberadaan organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat, perlu disamakan format data sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan konsideran tersebut diatas.
Demikian saya sampaikan agar menjadi perhatian.
tertanda,
a.n. Menteri Dalam Negeri
Ketua RW VII Tanjungpinang Kota,
Wison, SE





0 comments:
Poskan Komentar